Pariwisata Pulau Seribu Sudah Dibuka Kembali, Tetap Dengan Prokes Yang Ketat Dan Berikut Syaratnya
Jakarta - Sektor pariwisata di Kepulauan Seribu kembali dibuka seiring dengan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk seluruh
wilayah DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Kabupaten Kepulauan
Seribu, Puji Astuti mengatakan, pembukaan pariwisata Kepulauan Seribu
dibuka mulai hari ini dengan maksimal kapasitas kunjungan sebesar 25
persen.
"Kami minta baik pelaku usaha wisata maupun wisatawan terus mematuhi
protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19,"ujarnya Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, untuk memudahkan pengawasan di setiap dermaga dibuat dua
jalur masing-masing untuk warga Kepulauan Seribu dan pegawai yang
bertugas di Kepulauan Seribu serta satu jalur khusus wisatawan atau umum
untuk pemeriksaan bukti sudah divaksin melalui
Pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu ini mengacu pada
Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Jawa
dan Bali.
Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Degree 2 Corona Virus
Illness 2019.
"Kebijakan dimulainya lagi aktivitas wisata di Kepulauan Seribu juga
mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI
Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata,"tandasnya.
Syarat untuk Wisatawan
Sebelumnya, Discussion Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu memutuskan pembukaan kembali kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah boleh berwisata ke pulau dengan pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu memindai kode batang (barcode) dengan standing berwarna hijau pada aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung non domisili setempat.
"Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat,"ujar Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.
Komentar
Posting Komentar