Terkait Penghapusan Mural di Kota Depok, Satpol PP akhirnya Buka Suara
Depok - Satpol PP Kota Depok akhirnya buka suara terkait penghapusan mural berisikan konten kritikan di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penghapusan mural tersebut disebutkan lantaran adanya laporan warga yang dinilai meresahkan. Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny Kota Depok, penghapusan mural dilakukan Saptol PP Kecamatan Pancoran Mas bersama aparat pemangku wilayah setempat. Selain itu, mural tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum. "Tata keindahan kota itu tidak boleh dicorat coret. Kalau memang mau menyampaikan aspirasi, sampaikan saja dengan bijak, dengan baik, tidak usah corat coret tembok,"ujar Lienda, Jumat (27/8/2021). Lienda menjelaskan, penghapusan mural berdasarkan laporan masyarakat karena dinilai meresahkan. Dari pantauan Satpol PP Kota Depok, mural bernada kritikan baru terdapat satu lokasi dan telah dihapus. "Baru satu sih yang diadukan