Terkait Penghapusan Mural di Kota Depok, Satpol PP akhirnya Buka Suara
Depok - Satpol PP Kota Depok akhirnya buka suara terkait penghapusan mural
berisikan konten kritikan di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok,
Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penghapusan mural tersebut
disebutkan lantaran adanya laporan warga yang dinilai meresahkan.
Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny Kota Depok, penghapusan
mural dilakukan Saptol PP Kecamatan Pancoran Mas bersama aparat pemangku
wilayah setempat. Selain itu, mural tersebut dinilai melanggar Perda
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum.
"Tata keindahan kota itu tidak boleh dicorat coret. Kalau memang mau
menyampaikan aspirasi, sampaikan saja dengan bijak, dengan baik, tidak
usah corat coret tembok,"ujar Lienda, Jumat (27/8/2021).
Lienda menjelaskan, penghapusan mural berdasarkan laporan masyarakat
karena dinilai meresahkan. Dari pantauan Satpol PP Kota Depok, mural
bernada kritikan baru terdapat satu lokasi dan telah dihapus. "Baru satu sih yang diadukan masyarakat. Itu juga dihapus oleh Satpol PP Kecamatan beserta unsur TNI dan Polri,"ungkap Lienda.
Lienda mengungkapkan, apabila terdapat seseorang atau kelompok yang
membuat mural tidak sesuai tempatnya dan tidak memiliki izin akan
diberikan pembinaan. Satpol PP Kota Depok akan mencari tahu alasan
seseorang atau kelompok melanggar Perda Kota Depok.
"Kita kan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita lakukan
pembinaan dulu apa maksudnya corat coret, jangan-jangan dia enggak tahu
kan corat coret itu melanggar perda,"tutur Lienda.
Lienda menuturkan, Perda Kota Depok tidak melakukan pengaturan isi
konten mural. Namun tata penempatan dan izin yang harus menjadi
perhatian. Apabila ingin melakukan kritikan, seperti kritikan terhadap
Pemerintah dapat dilakukan secara bijak dan tidak mencorat coret atau
merusak barang milik orang lain.
"Kalau corat coretnya itu kan di tempat umum, namun kalau temboknya milik siapa, nanti dicek lagi,"ucap Lienda.
Komentar
Posting Komentar