Seorang Pria Ditangkap Polisi di Sleman, Modus Bisa Menarik Samurai Gaib Korban Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Jakarta - Her (40) warga Ngemplak, Sleman harus digelandang ke Mapolres Kulon
Progo. Lelaki ini diamankan polisi karena berhasil melakukan tipu daya
mampu menarik Pedang samurai yang memiliki nilai jual sangat tinggi.
Melalui tipu dayanya, lelaki ini berhasil meraup uang ratusan juta dari
korban.
Korban adalah Agus Suwarno warga Nanggulan, Kulon Progo. Lelaki ini
kehilangan ratusan juta. Pelaku diamankan Selasa (21/9/2021) malam di
rumahnya oleh jajaran Rested Reskrim Polres Kulon Progo. "Pelaku kami tangkap tadi malam di rumahnya,"kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (22/9/2021).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban
pada 28 Agustus lalu. Berbekal laporan ini polisi melakukan
penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sehingga
dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kain
hitam ukuran 153 x 157 centimeters, 45 lembar bukti transfer dari Bank
BCA senilai Rp112,2 juta dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI
senilai Rp18,18 juta.
Penipuan ini dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2019 silam hingga
Agustus 2021. Pelaku mengaku bisa menarik benda gaib berupa samurai
dengan melakukan serangkaian ritual. "Ada beberapa minyak yang harus dibeli, sehingga korban diminta mentransfer sejumlah uang,"tambahnya.
Proses ritual ini berjalan hampir satu tahun, namun benda itu tidak
kunjung berhasil didapatkan. Pelaku justru berdalih ada pantangan yang
harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa
ditarik.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,"katanya.
Komentar
Posting Komentar