Polres Bantul Menangkap 23 Pelaku Kejahatan Jalanan, Mayoritas Merupakan Pelajar
Jakarta - Polres Bantul menangkap 23 pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten
Bantul selama sepekan terakhir ini. Mayoritas dari 23 pelaku kejahatan
tersebut merupakan pelajar, tidak hanya di wilayah Bantul tetapi juga
wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa ke-23 orang ini berasal dari
6 tempat kejadian perkara. Pertama di Jalan Bantul kilometres 7,
Pendowoharjo, Sewon, Bantul; Jalan Samas Kilometres 12, Selo, Sidomulyo,
Kretek, Bantul; Jalan Samas, Palbapang, Bantul; Patangpuluhan,
Wirobrajan, Kota Yogya; Jalan Janti Timur, Banguntapan, Bantul; dan ruko
di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
"Bisa dilihat di depan saya barang bukti yang juga amankan. Kanan, kiri ada 23 pelaku kejahatan jalanan yang dapat kami amankan dalam sepekan ini,"kata Ihsan ditemui di Mapolres Bantul, Senin (29/11).
"Ini adalah para pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan
masyarakat. Sebagian besar adalah pelajar. Cukup miris. Sebagian besar
pelajar dari berbagai sekolah tidak cuma di Bantul ada di Sleman ada di
Kota (Yogya), ada di Bantul sendiri,"katanya.
Aksi kejahatan jalanan puluhan pemuda ini beraneka ragam ada yang
kedapatan membawa senjata tajam, ada yang melakukan pengerusakan hingga
pengeroyokan. "Ada juga modus pengrusakan, pengeroyokan. Kami dapat amankan dan kami proses,"ujarnya.
Dari 23 pemuda ini, ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pelaku lainnya masih diproses pemeriksaan kepolisian. "Tersangka sudah kita tetapkan 7 orang. Yang lain masih proses pemeriksaan,"katanya.
Ihsan menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pemuda ini mayoritas terpengaruh minuman keras hingga obat-obatan. Biasanya mereka nongkrong bersama-sama dan selanjutnya tercetus rencana berbuat onar. Aksi dilakukan pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
"Modusnya menggunakan kendaraan bermotor berboncengan berkelompok.
Keliling atau janjian tawuran. Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak
di jalan melakukan modus tadi merusak atau mengeroyok orang yang
ditemui,"katanya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti senjata tajam celurit personalized, pedang, hingga handgun korek. Sementara, para pelaku ini terjerat pasal sesuai perbuatannya.
Misalnya saja Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. Kemudian 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar