Seorang Bocah Yang Dianiaya 2 TNI di Rote Ndao Bisa Terancam 5 Tahun Dan Denda RP 100 Juta
Jakarta - Dua anggota Kodim 1627 Rote Ndao, Serka AOK dan Serma B, pelaku
penganiayaan terhadap bocah dibawa ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte menjelaskan,
pihaknya mengirim tim ke Memorizing Ndao untuk melakukan pendalaman
terhadap kejadian itu.
Menurut Joao, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 351 KUHP, Junto pasal
76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang kekerasan anak di bawah
umur. "Kalau itu mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya maksimal
lima tahun, denda Rp100 juta dan akan kita juntokan itu," kata Joao,
Senin (23/8).
Kejadian ini menjadi perhatian khusus Kepala Staf Angkatan Darat
Jenderal TNI Andika Perkasa, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Maruli
Simanjuntak, serta Danrem 161 Kupang Brigjen TNI Legowo W. R. Jatmiko.
Bahkan Jenderal TNI Andika Perkasa mengirim tim khusus dari Puskesad dan
Diskologi dari Mabes, untuk memeriksa keadaan serta memberikan injury
recovery kepada korban.
"Ini perintah pimpinan baik Kepala Staf Angkatan Darat, Pangdam IX
Udayana, maupun Komandan Korem 161 Kupang, untuk menindak dan proses
pelaku sesuai hukum yang berlaku,"jelas Joao. Joao menambahkan, dalam pelaksanaan penyidikan kasus ini memang
dilengkapi bukti-bukti kuat dan keterangan-keterangan saksi yang akurat,
yang menyatakan bahwa pelaku ini bersalah.
Komentar
Posting Komentar