Seorang Bocah Yang Dianiaya 2 TNI di Rote Ndao Bisa Terancam 5 Tahun Dan Denda RP 100 Juta

Jakarta - Dua anggota Kodim 1627 Rote Ndao, Serka AOK dan Serma B, pelaku penganiayaan terhadap bocah dibawa ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte menjelaskan, pihaknya mengirim tim ke Memorizing Ndao untuk melakukan pendalaman terhadap kejadian itu.

Menurut Joao, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 351 KUHP, Junto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang kekerasan anak di bawah umur. "Kalau itu mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya maksimal lima tahun, denda Rp100 juta dan akan kita juntokan itu," kata Joao, Senin (23/8).

Kejadian ini menjadi perhatian khusus Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, serta Danrem 161 Kupang Brigjen TNI Legowo W. R. Jatmiko.

Bahkan Jenderal TNI Andika Perkasa mengirim tim khusus dari Puskesad dan Diskologi dari Mabes, untuk memeriksa keadaan serta memberikan injury recovery kepada korban.

"Ini perintah pimpinan baik Kepala Staf Angkatan Darat, Pangdam IX Udayana, maupun Komandan Korem 161 Kupang, untuk menindak dan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku,"jelas Joao. Joao menambahkan, dalam pelaksanaan penyidikan kasus ini memang dilengkapi bukti-bukti kuat dan keterangan-keterangan saksi yang akurat, yang menyatakan bahwa pelaku ini bersalah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Perusahaan Publik Terbesar dan Paling Bernilai di Dunia Pada Tahun 2021

Seorang Pria Ditangkap Polisi di Sleman, Modus Bisa Menarik Samurai Gaib Korban Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

Bupati Pandeglang Marah Besar Terkait Hadiah Kejuaran Panjat Tebing Hanya Rp 95 Ribu