Polisi Menetapkan 2 Panitia Diklat Sebagai Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Seorang Mahasiswa UNS
Jakarta - Polresta Solo menetapkan 2 tersangka dalam kasus tewasnya salah satu mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat menjalani Diklat Menwa pada Minggu (24/10/2021). Tersangka yang merupakan panitia diklat Menwa itu ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jum'at (05/11/2021).
"Kami telah memiliki 3 alat bukti sebagai dasar dalam penetapan tersangka,"kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai gelar perkara itu. Panitia Diksar Menwa UNS yang menjadi tersangka adalah NFM (22) asal Pati FPJ (22) asal Wonogiri.
Dalam kasus tersebut, polisi akan mengenakan pasal 351 KUHP yang
mengatur mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan
pasal 359 yang mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain
meninggal.
Ade Safri menyebut tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih
bisa bertambah. Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan
dalam kasus tersebut. Kasus ini berawal saat Menwa UNS menggelar kegiatan diklat yang
direncanakan berlangsung 23-31 Oktober ini. Kegiatan itu diikuti oleh 12
peserta.
Salah satu peserta, Gilang Endi meninggal di hari kedua kegiatan tersebut. Pihak keluarga yang melihat ada lebam dan darah mengering di wajah jenazah merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Kejadian itu juga membuat pihak kampus langsung menghentikan acara diklat sekaligus membekukan semua kegiatan Menwa.
Komentar
Posting Komentar