IBC: Putusan Sanksi KPK Untuk Lili Pintauli Tidaklah Memberi Efek Jera
Jakarta - Indonesia Budget Facility (IBC) menilai, putusan pelanggaran etik berupa
potongan gaji 40 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Siregar tidaklah membuat efek derita.
"Seberapa membuat efek derita yang kuat karena pelanggarannya itu
(sanksi 40 persen), yang kita coba kita lihat ini lucu gitu ya malah
menjadi sebuah dagelan,"sebut Direktur Eksekutif IBC Roy Salam dalam
konferensi pers koalisi masyarakat sipil terkait 'Putusan Dewas KPK
Cederai Keadilan Publik', Rabu (1/9).
Hal itu karena, lanjut Roy, gaji yang dipotong 40 persen, setiap bulan
selama satu tahun terbilang sangat ringan. Karena, Lili masih
mengantongi pendapatan lebih dari Rp112 juta per bulan angka total gaji
tersebut sebagaimana tertuangan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015
tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan
KPK.
Roy merincikan jika uang sebesar Rp112 juta itu meliputi take home pay
atau yang diterima setiap bulan, yakni gaji pokok Rp4,6 juta; serta
beberapa tunjangan yakni jabatan Rp20 juta; kehormatan Rp2 juta;
perumahan Rp34 juta; dan transportasi Rp27 juta. Selain itu ada pula
tunjangan non take home pay berupa asuransi kesehatan dan dana pensiun
sebesar Rp23 juta.
"Bagi IBC ada tiga menilai putusan ini yang ringan banget, karena
rasa-rasanya 40 persen kaya gede banget. Tetapi kalau dilihat gaji
pokoknya ya 40 persen Rp1,85 juta dari Rp4 juta sekian. Tetapi yang
diterima anggota ini kan banyak sekali setiap bulan (Rp112 juta),"ujarnya.
Sehingga, Roy menjelaskan, jika potongan sebesar 40 persen dari gaji
pokok yang sebesar Rp1,85 juta. Maka Lili hanya berkurang sekitar 2
persen dari gaji uang take home pay Rp89 juta yang dikantongi setiap
bulannya.
"Jadi angka ini hanya sekitar 2 persen dari take home pay yang diterima
pejabat, dalam hal ini posisi wakil ketua dari Rp89,46 juta setiap
bulan. Ini take home pay, walaupun penghasilan dan tunjangan fasilitas
itu lebih dari Rp112 juta,"sebutnya.
"Jadi saya melihat hukuman ini tidak memberikan hukuman efek jera sama
sekali. Jadi akal sehat kita kaya diganggu banget kok bisa seorang
melanggar sanksi berat kemudian diberikan hukumannya dibandrol 40 persen
gaji,"lanjutnya.
Oleh sebab itu, Roy mendesak, agar Lili Pintauli sadar diri dan
sebaiknya mundur dari posisi jabatannya. Karena pelanggaran etik yang
diterimanya telah membuat lembaga anti rasuah tersebut tercoreng.
"Jadi harusnya sadar dong, sebagai penyelanggara negara ini sudah tidak
benar, tidak benar bagi anak cucu dan bangsa Indonesia. Maka lebih baik
saya (Lili) mundur,"ujarnya. Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Gaji
pokoknya dipotong sebesar 40 persen setiap bulannya selama satu tahun.
Dewas menyatakan, Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia
berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK
sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot
Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok
sebesar 40 persen selama 12 bulan,"ujar Ketua Dewas KPK Tumpak
Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8).
Komentar
Posting Komentar