IBC: Putusan Sanksi KPK Untuk Lili Pintauli Tidaklah Memberi Efek Jera

Jakarta - Indonesia Budget Facility (IBC) menilai, putusan pelanggaran etik berupa potongan gaji 40 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidaklah membuat efek derita.

"Seberapa membuat efek derita yang kuat karena pelanggarannya itu (sanksi 40 persen), yang kita coba kita lihat ini lucu gitu ya malah menjadi sebuah dagelan,"sebut Direktur Eksekutif IBC Roy Salam dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil terkait 'Putusan Dewas KPK Cederai Keadilan Publik', Rabu (1/9).

Hal itu karena, lanjut Roy, gaji yang dipotong 40 persen, setiap bulan selama satu tahun terbilang sangat ringan. Karena, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp112 juta per bulan angka total gaji tersebut sebagaimana tertuangan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Roy merincikan jika uang sebesar Rp112 juta itu meliputi take home pay atau yang diterima setiap bulan, yakni gaji pokok Rp4,6 juta; serta beberapa tunjangan yakni jabatan Rp20 juta; kehormatan Rp2 juta; perumahan Rp34 juta; dan transportasi Rp27 juta. Selain itu ada pula tunjangan non take home pay berupa asuransi kesehatan dan dana pensiun sebesar Rp23 juta.

"Bagi IBC ada tiga menilai putusan ini yang ringan banget, karena rasa-rasanya 40 persen kaya gede banget. Tetapi kalau dilihat gaji pokoknya ya 40 persen Rp1,85 juta dari Rp4 juta sekian. Tetapi yang diterima anggota ini kan banyak sekali setiap bulan (Rp112 juta),"ujarnya.

Sehingga, Roy menjelaskan, jika potongan sebesar 40 persen dari gaji pokok yang sebesar Rp1,85 juta. Maka Lili hanya berkurang sekitar 2 persen dari gaji uang take home pay Rp89 juta yang dikantongi setiap bulannya.

"Jadi angka ini hanya sekitar 2 persen dari take home pay yang diterima pejabat, dalam hal ini posisi wakil ketua dari Rp89,46 juta setiap bulan. Ini take home pay, walaupun penghasilan dan tunjangan fasilitas itu lebih dari Rp112 juta,"sebutnya.

"Jadi saya melihat hukuman ini tidak memberikan hukuman efek jera sama sekali. Jadi akal sehat kita kaya diganggu banget kok bisa seorang melanggar sanksi berat kemudian diberikan hukumannya dibandrol 40 persen gaji,"lanjutnya.

Oleh sebab itu, Roy mendesak, agar Lili Pintauli sadar diri dan sebaiknya mundur dari posisi jabatannya. Karena pelanggaran etik yang diterimanya telah membuat lembaga anti rasuah tersebut tercoreng.

"Jadi harusnya sadar dong, sebagai penyelanggara negara ini sudah tidak benar, tidak benar bagi anak cucu dan bangsa Indonesia. Maka lebih baik saya (Lili) mundur,"ujarnya. Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Gaji pokoknya dipotong sebesar 40 persen setiap bulannya selama satu tahun.

Dewas menyatakan, Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,"ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Perusahaan Publik Terbesar dan Paling Bernilai di Dunia Pada Tahun 2021

Seorang Pria Ditangkap Polisi di Sleman, Modus Bisa Menarik Samurai Gaib Korban Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

Bupati Pandeglang Marah Besar Terkait Hadiah Kejuaran Panjat Tebing Hanya Rp 95 Ribu